Senin 10 Jun 2024 11:42 WIB

Gaduh Kasus Visa Non Haji, Menag Siapkan Sanksi Berat untuk Travel

Gus Men menegaskan, sanksi paling berat adalah mencabut izin travel.

Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat melepas keberangkatan 388 jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG-01) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Ahad (12/5/2024) dini hari.
Foto: Dok. MCH
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat melepas keberangkatan 388 jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG-01) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Ahad (12/5/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jamaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji dengan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Menag menegaskan komitmennya pada pelindungan jamaah. Untuk itu, Gus Men siapkan sanksi berat pada travel nekat. Menurut dia, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

Baca Juga

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas menag setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Ahad (9/6/2024) lewat keterangan tertulis kepada Republika di Jakarta.

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jamaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," sambungnya.

photo
Polisi Saudi tangkap jamaah haji ilegal - (Republika)

Dikatakan Gus Men, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Karena itu, menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.

Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Dia menegaskan, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jamaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," sebutnya.

"Ini kasihan jamaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama. Teman-teman media saya juga minta dibantu untuk menyampaikan kepada publik,"ujar dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement