Senin 10 Jun 2024 14:03 WIB

Umat Islam Perlu Tahu Empat Kriteria Judi yang Diharamkan Islam

Judi online sudah menjamur di mana-mana di era digital.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Judi online sudah menjamur di mana-mana di era digital, banyak peristiwa pembunuhan terjadi akibat dipicu judi online yang menimbulkan hutang atau menghabiskan uang. Judi meracuni kehidupan dan keimanan seperti dikatakan dalam lirik lagu Rhoma Irama yang bernafaskan Islami.

Pada laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan bahwa secara ringkasnya sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan jika terpenuhi empat kriterianya.

Baca Juga

1. Adanya Dua Pihak Yang Bertaruh

Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.

Contohnya, jika saya menantang kamu untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp 100 ribu jika kamu berhasil mengalahkan saya. Tetapi kamu sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila kamu kalah maka kamu tidak perlu kehilangan harta pertaruhan.

Maka adu panco ini bukan judi, karena yang bertaruh hanya satu pihak saja.

2. Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Harta itu bisa bermacam bentuknya. Bisa berbentuk uang, benda berharga seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga. Bahkan harta juga berupa jasa yang punya nilai tertentu.

Adapun jika yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan cara diundi seperti yang disebutkan dalam hadits nabawi, maka undian itu bukan termasuk judi.

3. Ada Lomba atau Undian Yang Menentukan Menang Kalah

Dalam bahasa Arab, kriteria yang nomor tiga ini disebut dengan mughalabah, yaitu adanya pertaruhan menang dan kalah. Bentuknya bisa berupa undian yang semata-mata menggantungkan nasib saja, alias nasib-nasiban, tetapi bisa juga berupa hal-hal yang pakai pikiran, kecerdasan, kemampuan intelektual dan lain sebagainya.

Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungannya, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah. Bagaimana cara menentukannya, sama sekali tidak ada kaitan dengan hukum perjudian itu sendiri.

4. Yang Menang Berhak Mengambil Harta Yang Kalah

Terakhir, yang menjadi gol dalam hukum judi adalah kriteria yang terakhir ini, yaitu adanya ketentuan bahwa pihak yang memang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah. Pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk kehilangan hartanya.

Maka apabila keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam. Demikian penjelasan singkatnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement