REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Said Amin. Said akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pencucian uang mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Atas nama H Mohd Said Amin, SH wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (10/6/2024).
Budi menyebut pemeriksaan Said berkaitan dengan jabatannya yang diduga berlawanan dengan hukum. Yaitu terkait penerimaan uang produksi batubara di Kabupaten Kukar.
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi TPK gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujat Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6/2024). Penggeledahan ini menyangkut perkara dugaan pencucian uang eks bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Iya (geledah). Kemarin kayaknya," kata wakil ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Alex mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan belasan mobil dari rumah Said. "Ada belasan mobil yang disita," kata Alex.
Di sisi lain, Rita ialah terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK.