REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memandang perkara suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang menyeret kliennya, seharusnya tak perlu dibahas atau diproses kembali. Pasalnya kasus itu sudah inkrah atau final secara hukum tanpa keterlibatan Hasto.
Hal tersebut dikatakan Ronny di sela mendampingi Hasto dalam pemeriksaan KPK soal kasus Harun Masiku pada hari ini.
"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini (Wahyu Setiawan dan Saiful Bahri) sudah diuji di persidangan. Dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ronny menyebut putusan pengadilan tak mencantumkan adanya nama Hasto. Dengan demikian, Ronny meyakini pemeriksaan Hasto tak tepat.
"Di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawah," ujar Ronny.