Senin 10 Jun 2024 14:45 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Pemerasan Firli tak Dihentikan

Penyidik Ditreskrimsus kembali memeriksa SYL di gedung KPK pada 4 Juni 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah adanya usaha penghentian penyidikan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidikan kasus terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih tetap berjalan. 

"Kok dihentikan? Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara tersebut, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya, penanganan kasus tersebut prosedural, dan tuntas. Jadi masih terus (dilanjutkan)," kata Ade di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, tim penyidikannya baru-baru ini kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi. Yasin Limpo, kata Ade, juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali di Gedung KPK pada 4 Juni 2024.

Selain itu, kata Ade, tim penyidiknya juga turut memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat  Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai saksi. Adapun terhadap Firli Bahuri, menurut Ade, tim penyidikannya sudah tak lagi perlu melakukan pemeriksaan tambahan.