REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang polisi wanita (polwan) Briptu FN (28 tahun) di Mojokerto, Jawa Timur, membakar suaminya, diduga karena kesal uang keluarga dihabiskan untuk judi online. Korban yang juga sesama polisi bernama Briptu RDW mengalami luka bakar hingga 90 persen, dan mengembuskan napas terakhir pada Ahad (9/6/2024).
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus ini sebagai suatu hal yang sangat memprihatinkan. Bukan hanya karena masalah kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan sang suami meninggal, namun juga perihal kecanduan judi online yang menjerat aparat kepolisian.
“KDRT, apalagi pembunuhan, memang serius. Tapi hitam putihnya pidana di situ sudah sangat jelas. Yang menurut saya semakin memprihatinkan adalah candu judi online di kalangan personel polisi,” kata Reza Indragiri saat dihubungi Republika.co.id, Senin (10/6/2024).
Kecanduan judi online berdampak pada banyak hal, termasuk menimbulkan masalah ekonomi dan pertengkaran rumah tangga. Perilaku bermasalah ini, kata Reza, pada akhirnya juga bisa berpengaruh pada kerja perpolisian personal tersebut.
“Kualitas pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum si personel tentu terimbas. Jadi pada titik ini, secara tidak langsung, Polri sebagai lembaga tidak bisa lepas tangan,” kata Reza.
Dia kemudian menduga, personel Polri yang mengalami masalah kecanduan judi online bukan hanya satu orang. “Patut diduga, personel polisi yang mengalami masalah candu judi online tidak hanya satu orang. Jumlahnya berapa itu yang perlu dicari,” kata
Reza mengatakan kasus ini harus menjadi perhatian serius institusi polri. Terlebih selama ini, institusi Polri konon getol melakukan penindakan terhadap judi online. Sementara di sisi lain, anggotanya sendiri justru kecanduan judi online.
“Semakin banyak personel yang mengalami kecanduan judi online, maka semakin besar pula penurunan kualitas layanan polisi bagi masyarakat,” kata Reza.