Senin 10 Jun 2024 18:15 WIB

Kompolnas Prihatin Kasus Briptu FN yang Bakar Suaminya Dipicu Judi Online

Peristiwa Briptu RDW kecanduan judi online seperti memukul institusi Polri sendiri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) saat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Ahad (9/6/2024) meninggal.
Foto: Republika.co.id
Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) saat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Ahad (9/6/2024) meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku prihatin atas peristiwa anggota polisi wanita (polwan) Briptu FN yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, yaitu Briptu RDW sampai meninggal di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (8//6/2024). Setelah sempat dirawat di rumah sakit, nyawa Briptu RDW tak tertolong.

Peristiwa yang terungkap itu terjadi lantaran terkait tekanan ekonomi akibat judi online. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, fakta itu menjadi bukti pemberantasan judi online belum signifikan dilakukan oleh pemerintah maupun kepolisian. Peristiwa nahas tersebut, menurut Poengky, seperti memukul institusi Polri sendiri.

Baca Juga

Pasalnya, judi online juga terbukti 'meracuni' semua level masyarakat, termasuk di lingkungan kepolisian. Padahal, sambung dia, pemerintah selama ini sudah membentuk Satgas Judi Online.  Pun Mabes Polri, selama ini, masif melakukan pemberantasan para bandar maupun pelaku perjudian online.

"Pemberantasan judi online, diharapkan segera terlihat hasilnya. Dan kami sangat menghimbau kepada semua masyarakat, untuk tidak coba-coba bermain judi online. Karena judi online, merupakan bentuk kejahatan, dan pasti akan berdampak negatif kepada semua lapisan masyarakat," kata Poengky di Jakarta, Senin (10/6/2024).