REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri lama tak ada kabar. Spekulasi pun berkembang, bahwa perkara yang pada akhirnya melengserkan Firli dari kursi ketua KPK tersebut memang sengaja 'diendapkan'.
Polda Metro Jaya membantah adanya usaha penghentian penyidikan korupsi yang menjerat Firli sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidikan kasus terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut masih tetap berjalan.
“Kok dihentikan? Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara tersebut, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya, penanganan kasus tersebut prosedural, dan tuntas. Jadi masih terus (dilanjutkan),” begitu kata Ade di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Kata dia, tim penyidikannya baru-baru ini kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Syahrul Yasin Limpo, kata Ade, juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali di Gedung KPK pada 4 Juni 2024 lalu. Selain itu, kata Ade, tim penyidiknya juga turut memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian di Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai saksi.
Adapun terhadap Firli Bahuri, kata Ade, tim penyidikannya sudah tak lagi perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Sebab dikatakan dia, permintaan keterangan terhadap purnawirawan bintang tiga di kepolisian itu sudah lengkap. “Untuk yang bersangkutan (Firli Bahuri) sudah semua kita lakukan. Tinggal menunggu saja. Pasti akan ada updatenya,” ujar Ade.
Tetapi ketika ditanya kapan berkas perkara Firli Bahuri tersebut akan kembali diajukan ke jaksa penuntutan untuk segera dilakukan penahanan dan diadili, Ade mengatakan, hal tersebut akan secepatnya dilakukan. Secara diplomatis Ade mengatakan, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum agar perkara tersebut dapat diteruskan ke pengadilan.
“Koordinasi efektif terus kita lakukan, terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk jaksa penuntut umum. Kita maunya sesegera mungkin,” ujar Ade.
Firli Bahuri, sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya sejak November 2023 lalu. Akan tetapi lewat setengah tahun proses penyidikan, perkara yang menjerat Firli Bahuri itu tak juga diajukan ke persidangan. Penyidik sudah beberapa kali melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akan tetapi, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut dengan status belum lengkap.