Senin 10 Jun 2024 18:52 WIB

OJK Angkat Bicara Soal Penarikan Dana Muhammadiyah dari BSI

Saat ini, BSI masih sangat likuid, sehingga tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan penarikan dana Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengalihkan dana simpanannya dari Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi perbincangan hangat pada pekan lalu. Berbagai asumsi perihal alasan penarikan dana tersebut pun timbul. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu merupakan persoalan biasa yang dilakukan oleh nasabah atas dana yang disimpan di suatu bank.

Baca Juga

"Terkait penarikan dana yang dilakukan Amal Usaha Muhamadiyah (AUM) yang kalau dilihat sebetulnya secara normatif, kita lihat orang menyimpan dan menarik adalah suatu fenomena biasa," ujarnya dalam Konferensi Pers RDK Bulan Mei 2024 yang diikuti secara daring, Senin (10/6/2024).

OJK, lanjut Dian, hanya memastikan agar bank senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah serta menjaga penerapan manajemen risiko tetap dipertahankan sesuai SE OJK Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Menurut Dian, bila melihat kondisi saat ini, BSI masih sangat likuid, sehingga tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan dengan adanya masalah penarikan dana ini.