REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan ini dilakukan ketika Hasto diperiksa tim penyidik sebagai saksi perkara suap dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto mengatakan, stafnya bernama Kusnadi dipanggil penyidik ketika dirinya masih di ruang pemeriksaan. Ketika itu, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP Hasto.
"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," kata Hasto setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
Hasto merasa keberatan atas penyitaan itu dikarenakan statusnya masih saksi. Sedangkan, menurut Hasto, penyitaan merupakan bentuk pro justitia.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana," ujar Hasto.
Padahal, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum. Memang terpantau kuasa hukum Hasto tak masuk mendampingi Hasto saat diperiksa penyidik KPK.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar Hasto.
Hasto tercatat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.40 WIB. Walau begitu, Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto.
Diketahui, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan, Wahyu kini sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.
Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mengeluhkan penyitaan ponsel kliennya oleh KPK. Patra mempermasalahkan penyitaan ponsel kliennya dilakukan lewat staf Hasto.
Patra menjelaskan, ponsel Hasto yang saat itu dipegang oleh stafnya malah disita KPK. Penyitaan terjadi ketika Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan Harun Masiku. Patra menduga tindakan itu tak sesuai prosedur.
"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto, pemanggilan ajudan (Hasto) lalu hadir dan langsung menggeledah itu patut dipertanyakan. Kan penyidik bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," kata Patra.
Patra memandang penyitaan ponsel kliennya wajib dilakukan dengan prosedur yang sah didasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga Patra memprotes penyitaan itu karena kliennya kooperatif menghadiri pemeriksaan KPK.
"Kami sampaikan yang namanya bentuk penyitaan itu, tentu harus melalui prosedur tentu harus melalui tata cara. Ini HP-nya Pak Hasto, biasa yang namanya penyitaan diminta kepada yang bersangkutan dong. Masa yang punya HP A tidak diminta dari yang (punya HP) langsung," ucap Patra.
Patra juga mengingatkan, kliennya langsung menjawab panggilan KPK tanpa dijadwal ulang. "Padahal Pak Hasto datang secara kooperatif sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang menghargai proses hukum tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang tidak punya jabatan," ucap Patra.
Patra menyebut kliennya keberatan dengan penyitaan itu. Sehingga Hasto akhirnya ogah melanjutkan pemeriksaan. "Ini menjadi pertanyaan apakah kaitannya dengan satu wewenang yang sah?" ujar Patra.