REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) baru saja menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 di Soehannaa Hall, The Energy Building SCBD, Sudirman, Jakarta, Senin (10/6/2024) petang WIB. Salah satu hasilnya menetapkan jajaran direksi dan komisaris baru.
"Ini susunan direksi yang akan efektif setelah closing divestasi ini. Closing dari transaksi kita harapkan bisa tuntas semua di Juni (2024)," kata Presiden Direktur, Ferbriany Eddy dalam konferensi pers.
Pemegang saham menyetujui usulan perubahan anggota Direksi. Berikut ini susunannya:
Presiden Direktur & Chief Executive Officer: Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur & Chief Operation and Infrastructure Officer: Abu Ashar
Direktur & Chief Human Capital Officer: Adriansyah Chaniago
Direktur & Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer: Bernardus Irmanto
Direktur Independen & Chief Financial Officer: Rizky Andhika Putra
Direktur Independen & Chief Project Officer : Muhammad Asril
Direktur Independen & Chief Strategy and Technical Officer: Luke Mahoney
Pemegang saham juga menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris untuk periode penutupan RUPST tahun 2024 sampai dengan selesainya Transaksi Divestasi, yaitu sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Emily Olson
Wakil Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin
Komisaris: Fabio Ferraz
Komisaris: Olga Kovalik
Komisaris: Kristina Litzinger
Komisaris: Yusuke Niwa
Komisaris: M. Jasman Panjaitan
Komisaris Independen: Rudiantara
Komisaris Independen: Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
Pemegang saham juga menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris untuk periode selesainya Transaksi Divestasi sampai dengan RUPST tahun 2027, menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin
Wakil Presiden Komisaris: Emily Olson
Komisaris: Fabio Ferraz
Komisaris: Kristina Litzinger
Komisaris: M. Jasman Panjaitan
Komisaris: Edi Permadi
Komisaris: Yusuke Niwa
Komisaris Independen: Rudiantara
Komisaris Independen: Raden Sukhyar*
Komisaris Independen: Marita Alisjahbana
*Masa jabatan Raden Sukhyar akan berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST 2024 sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak penutupan RUPST ini.