REPUBLIKA.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan telah ditemukan sabu-sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke badan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37 tahun).
“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Evi melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, di tempat yang berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan pria berinisial LKK yang membawa 100 gram methamphetamine di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Methamphetamine tersebut ditemukan dalam empat bungkus plastik hitam yang disembunyikan di celana dalam LKK, Rabu (15/5/2024).
Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman utama Kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incinerator yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin. Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.