REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN menyambut positif hal tersebut.
Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan kehadiran RUU BUMN dapat semakin memperkuat upaya Kementerian BUMN dalam meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Rabin berharap pengesahan RUU BUMN dapat segera terwujud.
"RUU BUMN targetnya kalau bisa sih secepatnya, tapi kita masih menunggu arahan karena itu produknya DPR," ujar Rabin di ruang media Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Rabin mengatakan Kementerian BUMN siap untuk terus berkoordinasi dengan DPR terkait RUU tersebut. Namun untuk saat ini, Kementerian BUMN masih menunggu proses RUU yang berjalan di parlemen.
"Dari sisi pemerintah kami menunggu, nanti biasanya akan dibuat tim, termasuk dari perwakilan pemerintah," ucap Rabin.
Rabin menyampaikan RUU BUMN dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan yang selama ini terjadi di BUMN. Salah satunya terkait penerapan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
"(Tujuan RUU BUMN) itu meningkatkan efektivitas dan efisiensi BUMN melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik, intinya itu," sambung Rabin.
Menurut Rabin, penerapan tata kelola perusahaan yang baik akan berkorelasi terhadap perbaikan kinerja BUMN. Dengan begitu, kontribusi BUMN terhadap negara melalui pajak, PNBP, hingga dividen pun dapat semakin meningkat.
"Dengan GCG, dividen pasti akan naik. BUMN kan aset milik negara, dengan GCG dan transparan maka value BUMN akan bisa meningkat," kata Rabin.