Selasa 11 Jun 2024 05:13 WIB

Pro Kontra Ulama tentang Badal Haji Berikut Dalil Pendukungnya

Ada hadis yang menjelaskan Rasullah menyuruh seseorang untuk membadalkan haji ibunya.

Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Sertifikat Badal Haji
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sertifikat Badal Haji

REPUBLIKA.CO.ID, Badal haji memang kerap menjadi perbincangan di kalangan pakar fikih. Ada yang pro sementara lainnya kontra. Bagi yang berpendapat bahwa badal haji tidak sah, berpegang kepada beberapa ayat Alquran. Di antaranya surah al-Baqarah ayat 286. "...Ia mendapat pahala (dari ke bajikan) yang diusahakannya, dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang di kerjakannya ..."

Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, "(Yaitu) bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya." (QS an-Najm [53]: 38- 39).

Baca Juga

photo
Foto slow motion jamaah haji berjalan menuju Jamarat melintasi terowongan Mina untuk melempar jamrah Ula, Wustho, Aqabah di Mina, Arab Saudi, Kamis (29/6/2023). Kemenag mengingatkan jamaah yang secara fisik tidak memungkinkan untuk melempar jamrah bisa dibadalkan atau diwakilkan oleh orang lain. - (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara bagi yang membolehkan mengambil dalil dari beberapa hadis sahih soal badal haji. Di antaranya, dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya utang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah utang kepada Allah karena utang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Bukhari).

Dalam hadis lain, seorang wanita dari Khas'am berkata kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah se sungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban Allah dalam berhaji, dan dia ti dak bisa duduk tegak di atas pung gung unta." Lalu Nabi SAW bersabda, "Hajikanlah dia." (HR Muslim).