REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, ini merupakan peran OJK dalam pelayanan dan perlidungan konsumen.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode tersebut, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.
Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal. Selain itu, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.
"Secara total OJK juga telah memblokir total 9.064 entitas termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal sejak 2017. Paling banyak adalah pinjol ilegal sebesar 7.576 entitas," katanya, Senin (10/6/2024).
Dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sejumlah sanksi. Pada periode Januari hingga Mei 2024, OJK keluarkan 39 Surat Peringatan Tertulis kepada 39 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 24 PUJK. Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), per 31 Mei 2024, OJK juga telah melakukan penegakan hukum. Sepert Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan, Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung dan/atau Tidak Langsung. Untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK saat ini sedang melakukan penelitan dan klarifikasi terhadap PUJK yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik, untuk selanjutnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau kepada PUJK agar senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.