Selasa 11 Jun 2024 05:35 WIB

Bukti Keterangan dan Kejanggalan yang Buat Otto Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Selain menjadi kuasa hukum Sudirman, Otto menunggu kuasa dari lima terpidana lain.

Red: Andri Saubani
Otto Hasibuan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Muhammad Fauzi Ridwan, Antara

Ketua Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyebut lembaganya siap menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Lima terpidana tersebut ialah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Lima keluarga terpidana datang ke Kantor DPN Peradi, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024) bersama politikus Dedi Mulyadi

Baca Juga

Otto mengatakan, DPN Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut kalau sudah resmi mendapat surat kuasa.

"Kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama-sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024).