REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Muhammad Fauzi Ridwan, Antara
Ketua Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyebut lembaganya siap menjadi tim kuasa hukum dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Lima terpidana tersebut ialah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Lima keluarga terpidana datang ke Kantor DPN Peradi, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024) bersama politikus Dedi Mulyadi
Otto mengatakan, DPN Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut kalau sudah resmi mendapat surat kuasa.
"Kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama-sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024).