Selasa 11 Jun 2024 01:32 WIB

Polda Jatim Ungkap Peran Tiga Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Sukolilo

Tiga tersangka penganiayaan yang diringkus oleh kepolisian adalah EN, BC, dan AG.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
 Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu.
Foto: Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah (Jateng) sementara ini meringkus tiga tersangka terkait penganiayaan yang berujung tewasnya pengusaha sewa mobil asal Jakarta, di Sukolilo, Pati, Jateng. Tiga tersangka yang berhasil diringkus oleh kepolisian tersebut adalah EN (51 tahun), dan BC (37), serta AG (34).

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Satake Bayu menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut akan menjerat tersangka lain yang saat ini dalam pengejaran.

Baca Juga

“Penanganan kasus ini, masih terus berlanjut. Dan tersangka akan bertambang. Petugas kami, akan memburu semua pelaku untuk ditangkap. Dan kami himbau pelaku-pelaku pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” kata Satake, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Satake menerangkan, dari penyidikan empat korban penganiayaan dalam kasus tersebut adalah BH. Bos perentalan mobil tersebut diketahui sedang melakukan pencarian atas satu unit mobilnya yang hilang.

Dari pencarian melalui pelacak GPS, BH mengetahui mobil miliknya yang disewakan tersebut terdeteksi berada di wilayah Sukolilo. Pada Kamis (6/6/2024) BH membawa teman-temannya, yakni SH, KB, dan AS untuk datang ke Sukolilo.

Menurut Satake, maksud kedatangan tersebut untuk membawa pulang mobilnya tersebut. “Ketika mencoba mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tersebut, pihak warga yang berada di lokasi keberadaan mobil meneriaki BH dan kawan-kawannya karena dituduh sebagai maling. Akibatnya, warga setempat melakukan aksi penghakiman dan amukan masa,” kata Satake.

Keempatnya itu, dihajar puluan warga. Dari penyidikan terhadap tiga pelaku yang sudah ditangkap, kata Satake, tersangka EN adalah seorang petani yang melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap rombongan BH.

“EN memukul dan menginjank-injak korban BH,” kata Satake.

Sedangkan tersangka BC yang juga berprofesi sebagai petani, juga berperan seperti BC yang turut melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap rombongan BH yang membawa mobil. “BC juga turut melakukan pemukulan, dan menginjak-injak BH,” begitu sambung Satake.

Selanjutnya tersangka AG, merupakan seorang wiraswasta. “Tersangka AG, melakukan penganiayaan dengan cara melindas korban dengan kendaraan roda dua yang mengenai tangan kanan, dada, dan tangan kiri. Kemudian tersangka AG juga melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban,” ujar Satake.

Atas penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, membuat korban BH meninggal dunia. Sedangkan para tersangka, sementara ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement