Selasa 11 Jun 2024 01:32 WIB

Polda Jatim Ungkap Peran Tiga Tersangka Penganiayaan Bos Rental Mobil di Sukolilo

Tiga tersangka penganiayaan yang diringkus oleh kepolisian adalah EN, BC, dan AG.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
 Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu.
Foto: Bowo Pribadi
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Tengah (Jateng) sementara ini meringkus tiga tersangka terkait penganiayaan yang berujung tewasnya pengusaha sewa mobil asal Jakarta, di Sukolilo, Pati, Jateng. Tiga tersangka yang berhasil diringkus oleh kepolisian tersebut adalah EN (51 tahun), dan BC (37), serta AG (34).

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Satake Bayu menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut akan menjerat tersangka lain yang saat ini dalam pengejaran.

Baca Juga

“Penanganan kasus ini, masih terus berlanjut. Dan tersangka akan bertambang. Petugas kami, akan memburu semua pelaku untuk ditangkap. Dan kami himbau pelaku-pelaku pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” kata Satake, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Satake menerangkan, dari penyidikan empat korban penganiayaan dalam kasus tersebut adalah BH. Bos perentalan mobil tersebut diketahui sedang melakukan pencarian atas satu unit mobilnya yang hilang.