Senin 10 Jun 2024 23:25 WIB

Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Dua Security PT SKB Ajukan Praperadilan

Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan.

Red: Joko Sadewo
Kuasa hukum security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur, menunjukkan bukti permohonan praperadilan penetapan tersangka Jumadi dan Indra, pada sidang perdana praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
Foto: istimewa/doc humas
Kuasa hukum security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur, menunjukkan bukti permohonan praperadilan penetapan tersangka Jumadi dan Indra, pada sidang perdana praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua security PT SKB, Jumadi & Indra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka merasa penetapan tersangkanya menyalahi prosedur hukum.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dalam siaran pers disebutkan, Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," kata Arifuddin. Ia menjalani sidang perdana praperadilannya, pada Senin (10/6/2024).

Arifuddin menjelaskan, sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria namun dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (TUN) Jakarta. Proses hukumnya, saat ini masih berlanjut di kasasi Mahkamah Agung (MA).