Senin 10 Jun 2024 23:25 WIB

Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim, Dua Security PT SKB Ajukan Praperadilan

Mereka ditangkap tanpa surat penangkapan.

Kuasa hukum security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur, menunjukkan bukti permohonan praperadilan penetapan tersangka Jumadi dan Indra, pada sidang perdana praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
Foto: istimewa/doc humas
Kuasa hukum security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur, menunjukkan bukti permohonan praperadilan penetapan tersangka Jumadi dan Indra, pada sidang perdana praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua security PT SKB, Jumadi & Indra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka merasa penetapan tersangkanya menyalahi prosedur hukum.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Dalam siaran pers disebutkan, Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," kata Arifuddin. Ia menjalani sidang perdana praperadilannya, pada Senin (10/6/2024).

Arifuddin menjelaskan, sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria namun dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (TUN) Jakarta. Proses hukumnya, saat ini masih berlanjut di kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Jumadi dan Indra  lainnya, Rival Mainur, menjelaskan alasan mereka mengajukan praperadilan. Menurut Rival, proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan.

Seharusnya, ungkap dia, surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangakapan. Namun yang terjadi di lapangan justru surat tersebut dikeluarkan satu hari setelah penangkapan. "Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," kata Rival.

Ia menambahkan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun. Rival pun mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya. 

Menurutnya penahanan penting dilakukan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya security. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," kata dia.

Rival mengaku siap melawan ketidakadilan tersebut. Ia dan timnya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini.

Agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang juga mengatur agenda sidang selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutkan akan digelar pada Selasa (11/6/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement