DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Perihal larangan menjual barang yang belum dimiliki atau belum serah terima (qabdh), apakah itu berlaku hanya pada makanan saja? Atau juga berlaku untuk seluruh komoditas atau barang yang diperjualbelikan? Mohon penjelasan Ustaz. --Harun, Bogor Wa’alaikumussalam wr. wb. Dalam kitabnya...
Berita Lainnya