Selasa 11 Jun 2024 06:00 WIB

Qabdh (Serah Terima) Berlaku untuk Seluruh Komoditas?

Apakah larangan menjual barang sebelum serah terima itu hanya untuk komoditas makanan?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Perihal larangan menjual barang yang belum dimiliki atau belum serah terima (qabdh), apakah itu berlaku hanya pada makanan saja? Atau juga berlaku untuk seluruh komoditas atau barang yang diperjualbelikan? Mohon penjelasan Ustaz. --Harun, Bogor Wa’alaikumussalam wr. wb. Dalam kitabnya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement