REPUBLIKA.ID, MAKKAH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi. Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin. Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp 43...
Berita Lainnya