Selasa 11 Jun 2024 06:29 WIB

Otto Ungkap Mengapa Penyidikan Kasus Vina Sulit Objektif, Ini Permintaannya kepada Kapolri

Otto kedatangan lima keluarga dari terpidana kasus Vina untuk meminta bantuan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan siap membantu terpidana kasus Vina untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)..
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan siap membantu terpidana kasus Vina untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti penyidik yang sebelumnya menangani perkara Vina Cirebon. Salah satu tujuannya mencegah konflik kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Otto setelah kedatangan lima keluarga dari terpidana kasus Vina untuk meminta bantuan hukum. Lima terpidana tersebut ialah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Mereka didampingi politikus Dedi Mulyadi datang ke Kantor DPN Peradi, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga

"Mohon kepada Kapolri, untuk selanjutnya meskipun Pegi bukan klien kami dan tidak ada di sini, tapi termasuk untuk mereka dengan mereka ini karena diperiksa sebagai saksi. Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini," kata Otto dalam konferensi pers pada Senin (10/6/2024).

Otto mendesak supaya kasus ini bisa dibuka dengan terang benderang. Salah satu caranya mengganti penyidik yang lama. Apalagi hingga kini penyelidikan kasus itu justru terus dilanjutkan.

"Kami minta kalau boleh kepada Polri, karena ini masih ada penyidikan berlanjut supaya penyidik-penyidik yang lama yang dulu, jangan lagi ikut menangani perkara ini supaya fair," ujar Otto.

Otto menyinggung kekhawatiran soal konflik kepentingan dalam penuntasan kasus itu. Pasalnya, kata Otto, Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Muhammad Rizky Rudiana alias Eki disebut pernah menangani kasus itu.

"Menurut cerita di dalam mereka ini, yang menangkap ini adalah ayah korban, polisi. Sebenarnya dia tidak boleh ikut disini, conflict of interest nih, seharusnya yang menangani ada polisi yang lain, ini pun unit narkoba sebenarnya. Tapi menangani perkara ini. Jadi sebenarnya enggak tepat menurut saya," ujar Otto.

Oleh karena itu, Otto menganjurkan agar Polri menugaskan polisi lain yang tak punya konflik kepentingan dalam kasus ini. "Seharusnya Polri menugaskan petugas yang lain jangan ayah korban, orang anaknya dibunuh, bapaknya yang mengusut. Pasti tidak objektif," ucap Otto.

Sebelumnya, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali mencuat di masyarakat lewat tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari" di bioskop seluruh Indonesia. Film itu disebut diangkat dari kisah pembunuhan tragis yang dialami wanita bernama Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Eki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement