Selanjutnya, dalam keadaan ihram jamaah dilarang menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi. Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, serta merayu yang mendatangkan syahwat.
"Dilarang mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, dan memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi," kata Wazir.
Ia mengatakan dalam manasik haji juga dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan ketika ihram, yaitu membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, ular, dan anjing buas.
"Lalu boleh mandi, menyikat gigi, berbekam, memakai minyak angin, balsem, yang dimaksudkan untuk pengobatan," kata dia.