REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus polwan membakar suaminya yang juga merupakan polisi di Polresta Mojokerto, mengurai perkembangan baru. Briptu FN, polwan tersebut, diduga mengalami depresi akibat melahirkan. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tersangka Briptu FN melakukan tindakan di luar nalar usai melahirkan bayi kembar.
"Ada kemungkinan tersangka mengalami post partum depression yang berdampak pada tindakan di luar nalar. Sehingga bukan saja mengakibatkan kemarahan akibat suaminya (Briptu RDW) yang bermain judi online, tetapi kami juga mendengar bahwa tersangka (Briptu FN) juga mengalami situasi dan tekanan pascamelahirkan bayi kembar yang merupakan anak dari kedua pasangan tersebut," ujar Poengky di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Briptu FN seorang polwan beranak tiga yang merupakan istri dari Briptu RDW, sudah berstatus tersangka. Dia pun dijebloskan ke sel Polda Jatim. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berdinas di Polresta Mojokerto, Jatim.
Pasangan tersebut terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tewasnya Briptu RDW. Briptu FN nekat membakar suaminya itu hidup-hidup sampai tewas akibat gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu untuk menafkahi ketiga anak. Polda Jatim mengungkapkan, pengakuan Briptu FN, selain kesal suaminya bermain judi, juga sering mendapatkan melakukan kekerasan rumah tangga. Kini, Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat cekcok berujung pembakaran ke sang suami.
Islam mengajarkan, suami yang memiliki istri dalam proses melahirkan seharusnya memperlakuan istrinya dengan baik bahkan menemaninya hingga proses melahirkan.
Tak hanya itu, suami juga sebaiknya membaca doa saat menemani istri melahirkan. Bacaan ini diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW saat putrinya, Fatimah, melahirkan. Bacaan tersebut diambil dari ayat suci Alquran.