Menurut ulama terkemuka Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa Kontemporer, tak ada larangan syar'i bagi suami untuk ikut melihat atau hadir saat istrinya melahirkan. Dengan syarat, ia memang berkehendak (tidak dipaksa) dan adanya maslahat (kebaikan) untuk itu.
Misalnya, ia hadir di ruang bersalin semata-mata demi meringankan beban istrinya, turut merasakan perasaan istrinya, juga untuk berdoa dan menenangkannya.
Terkait hal ini, Syekh al-Qaradhawi mengaku, sempat berbincang dengan beberapa pria Muslim yang pernah menyaksikan sang istri melahirkan. Kebanyakan dari mereka tinggal di Eropa. "Mereka (para suami itu) bercerita pada saya bahwa kehadiran mereka sangat berpengaruh positif pada diri istrinya," katanya.
Dengan ikut hadir di ruang bersalin, lanjut Syekh al-Qaradhawi, suami dapat melihat bagaimana perjuangan dan kesakitan yang dirasakan sang istri.