Selasa 11 Jun 2024 07:57 WIB

Mufti Arab Saudi: Jamaah tanpa Izin Haji Dilarang Berhaji

Menaati peraturan itu disebutnya bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasullah.

Red: Ani Nursalikah
Masjid Aisyah Tanim, salah satu titik miqat bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh sunnah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (2/6/2024).
Foto: Republika/Muhyiddin
Masjid Aisyah Tanim, salah satu titik miqat bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh sunnah, Makkah, Arab Saudi, Ahad (2/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Mufti Kerajaan Arab Saudi Fahd bin Sa'ad Al Majid menegaskan kembali masyarakat di berbagai belahan dunia dilarang berangkat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Makkah tanpa memiliki izin visa haji.

"Tidak diperbolehkan seseorang yang tidak dapat memperoleh izin tersebut untuk berangkat haji," kata Fahd dalam acara Grand Hajj Symposium ke-48 bertajuk "Menegakkan Izin Syariah dan Menaati Protokol Resmi" di Makkah Chamber for Exhibition and Events Center, Arab Saudi, Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Fahd menuturkan pernyataan yang ia sampaikan mengacu pada hasil kesepakatan Dewan Ulama Senior Arab Saudi. Peraturan-peraturan tersebut, ujar dia, dibuat semata-mata untuk mengagungkan ritual ibadah haji, serta agar para peziarah atau jamaah haji juga dapat melaksanakan rangkaian ibadahnya dengan penuh kemudahan dan kedamaian.

"Kami berpesan kepada para peziarah Rumah Suci Allah untuk menaati peraturan ini," kata Fahd yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior Arab Saudi itu.