REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Progressive Democracy Watch (Prodewa) menyatakan RUU RUU Polri patut dikritisi, karena kewenangan Polri yang sangat besar berpotensi di salahgunakan, apalagi tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat kepada institusi Polri.
Direktur Hukum dan Keamanan Prodewa Muhammad Abdul Basith mengatakan ada pasal yang memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, menurut sosok yang akrab disapa Abbas ini jangan-jangan RUU ini jadi alat kompensasi karena dugaan keterlibatan dan peran Polri dalam pemenangan salah satu paslon pada pilpres 2024 lalu.
“Kami menduga, ini jadi salah satu kompensasi untuk Polri karena dugaan keterlibatan dan peran Polri dalam pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024 lalu,” kata sosok yang juga mantan Ketua BEM UNJ ini dalam diskusi publik dengan tema
“Waspada, RUU Polri Berpotensi Merusak Demokrasi” pada senin (10/6/24)
Ketua BEM UI, Verel Uzrel mengatakan bahwa RUU ini sangat bermasalah dan merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia. Polri menjadi lembaga “super body” yang berpotensi merusak demokrasi di negara kita.
“RUU ini bisa merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia, karena Kewemangan yang besar di Polri bsia merusak demokrasi Indonesia,” ujar Verel.
Verel mencontohkan pada pasal 16A , terdapat klausul tambahan terkait penggalangan intelijen , artinya Polri berwenang meminta data intelijen dari badan intelijen lainya seperti dari BIN, BSSN, BAIS dan sebagainya.
“Polri ini menjadi lembaga tertinggi dari kasta Intelijen dan berpotensi birsa menyalahgunkam kewemanganya,” kata Verel.
“Kami BEM UI Secara tegas menolak total RUU ini dan akan mengonsolidasikan seluruh kekuatan untuk menolak RUU ini,” kata dia.
Sedangkam Chrismon Gultom, Ketua GMKI Jakarta menjelaskan RUU ini sangat berbahaya untuk kami sebagai aktivis, karena proses penyadapan dan sabotase yang di miliki Polri bisa memggembosi gerakan mahasiswa.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook