Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim terungkap latar belakang perbuatan Briptu FN itu dipicu lantaran Briptu RDW yang kerap menggunakan penghasilan pasangan tersebut untuk judi online. Polda Jatim juga mengungkapkan pengakuan Briptu FN yang juga sering mendapatkan kekerasan rumah tangga dari suaminya, Briptu RDW. Polda Jatim sementara ini menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa yang terungkap lantaran terkait tekanan ekonomi akibat perjudian online tersebut, dinilai bukti dari pemberantasan perjudian online yang belum signifikan dilakukan oleh pemerintah maupun kepolisian. Peristiwa nahas tersebut, menurut Poengky, seperti memukul institusi Polri sendiri.
Karena, kata Poengky, judi online juga terbukti ‘meracuni’ semua level masyarakat, termasuk di lingkungan kepolisian. Padahal, kata Poengky, pemerintah selama ini sudah membentuk Satgas Judi Online. Pun Mabes Polri selama ini, masif melakukan pemberantasan para bandar, maupun pelaku perjudian online.
“Pemberantasan judi online, diharapkan segera terlihat hasilnya. Dan kami sangat menghimbau kepada semua masyarakat, untuk tidak coba-coba bermain judi online. Karena judi online, merupakan bentuk kejahatan, dan pasti akan berdampak negatif kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan,” begitu kata Poengky.