REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK angkat suara soal penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik. "Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor," kata Budi, Selasa (11/6/2024).
Budi menerangkan, tim KPK sempat bertanya keberadaan ponsel milik Hasto ketika sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.
"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi.
Budi menjelaskan, ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.
"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Budi.
Budi mengatakan, tim penyidik KPK berhak melakukan penyitaan sesuai aturan yang berlaku. Budi menyatakan, tak ada regulasi yang dilanggar seperti yang diklaim Hasto. "Artinya, segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan," ujar Budi.
Tercatat, KPK menyita sejumlah barang Hasto dalam pemeriksaan tersebut yaitu ponsel, catatan, dan dokumen berisi agenda. "Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H," ucap Budi.
Kronologi penyitaan ponsel Hasto. Baca di halaman selanjutnya.