Ia merasa kasihan dan bersalah karena mengaku tidak berada di rumah kontrakan dalam laporan BAP tahun 2016 silam. Pramudya mengenal ke lima terpidana sebagai teman sekampung.
Kuasa hukum ketiga saksi Jutek Bongso mengatakan pihaknya mendampingi ketiga orang saksi. Pihaknya ingin memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
"Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata dia.
Ia menegaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka bersama-sama di rumah kontrakan milik RT.