Selasa 11 Jun 2024 14:46 WIB

Polisi Ciduk Pengancam dan Pemeras Ria Ricis di Jaktim

Figur publik Ria Ricis diancam pelaku yang meminta uang Rp 300 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan kepada figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis. Saat ini, tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga masih memeriksa AP secara intensif. "Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel ponsel dan dua unit kartu SIM. "Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu SIM, dengan satu unit HP yang digunakan, " kata Ade Safri.

Sementara Ade Safri menyebutkan, tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, " kata Ade Safri. Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena diancam dan diperas seseorang melalui media sosial.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut. Ria Ricis hanya menyebut, tidak hanya dirinya yang diancam, namun beberapa orang terdekatnya juga mendapat perlakuan serupa.

"Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," kata Ria Ricis yang diancam pelaku dengan meminta uang Rp 300 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement