Selasa 11 Jun 2024 14:46 WIB

Polisi Ciduk Pengancam dan Pemeras Ria Ricis di Jaktim

Figur publik Ria Ricis diancam pelaku yang meminta uang Rp 300 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan kepada figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis. Saat ini, tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).