Selasa 11 Jun 2024 15:15 WIB

Jamaah RI Diminta Pahami Manasik, Jangan Sampai Hajinya tidak Sah

Rukun haji tidak dapat diganti dengan amalan lain walaupun dengan dam.

Red: A.Syalaby Ichsan
Seluruh jemaah haji Indonesia baik haji reguler maupun haji khusus sudah berada di Makkah. Mereka akan menjalani ibadah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1444 H/27 Juni 2023.
Foto: ANTARA FOTO
Seluruh jemaah haji Indonesia baik haji reguler maupun haji khusus sudah berada di Makkah. Mereka akan menjalani ibadah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1444 H/27 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jamaah haji Indonesia yang sedang menunggu prosesi puncak haji diminta memahami manasik haji seperti rukun haji dan wajib haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, cukur (Tahallul) dan tertib.

Mengutip dari buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, diperlukan syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji.

Baca Juga

“Jamaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (11/06/2024).

photo
INFOGRAFIS Ciri-Ciri Haji Mabrur - (dok rep)

“Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat yaitu Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu),” sambung Widi.