Selasa 11 Jun 2024 17:36 WIB

Polisi Ungkap Motif dan Modus Operandi Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Polisi telah menangkap tersangka pemerasan terhadap Ria Ricis berinisial AP.

Red: Andri Saubani
Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2024).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi. Tersangka AP sudah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. 

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Ade Safri menjelaskan, untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.