Selasa 11 Jun 2024 18:32 WIB

Kapolda Jateng Janji Transparan di Kasus Penganiayaan Bos Rental Mobil di Pati

Sudah empat pelaku penganiayaan terhadap bos rental mobil di Pati ditangkap.

Rep: M Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.
Foto: Antara
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Polda Jawa Tengah menegaskan akan mengusut tuntas terkait kasus tewasnya bos rental karena diamuk massa di kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika kunjungan tiga pilar di kabupaten Magelang, Selasa (11/6/2024).

"Prinsip, sudah kita perintahkan jajaran, hukum harus ditegakkan ...nggak usah khawatir ini akan transparan tidak ada yang kita tutup tutupi. Tentu dengan metode metode crime investigasi yang kita lakukan," kata Luthfi,. 

Baca Juga

Luthfi mengatakan bahwa hingga kini sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa. Ia juga mengaku sudah mengantongi nama yang diduga jadi tersangka tambahan. 

"Sekarang sudah berkembang hampir 35 saksi kita periksa dan tersangka sudah ada di kantong kita. sekarang masih udah dalam upaya paksa dimulai satu orang dan akan bertambah lagi," katanya. 

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34) dan satu pelaku yang tambahan yang ditangkap hari ini.  Luthfi juga mengimbau masyarakat agar kejadian main hakim sendiri tidak terulang kembali. Ia meminta masyarakat untuk melaporkan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. 

"Terakhir saya imbau kepada masyarakat agar tidak terulang kembali pada kasus yang sama artinya kegiatan main hakim sendiri. Informasi sekecil apapun lapor ke kita sehingga tidak menyalahi hukum itu sendiri itu, masyarakat bantu kita dalam ketertiban di masyarakat dengan cara melapor kejadian sekecil apapun tidak boleh main hakim sendiri hukum harus ditegakkan," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement