Selasa 11 Jun 2024 18:46 WIB

Kejakgung Periksa Mantan Dirut ANTAM Terkait Korupsi 109 Ton Emas Cap Ilegal

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung memerika mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) berinisial HW. Foto ilustrasi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Kejaksaan Agung memerika mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) berinisial HW. Foto ilustrasi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa HW, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam penyidikan korupsi cap emas LM Antam. Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, pada Selasa (11/6/2024) juga memeriksa empat petinggi PT ANTAM lainnya, inisial TH, EV, TH, dan TR.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, mengatakan, kelima inisial tersebut diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan korupsi 109 ton emas yang dicap ilegal LM Antam 2010-2020. “TH, EV, TH, HW, dan TR diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha emas periode tahun 2010-2020,” begitu kata Harli dalam siaran pers, Selasa (11/6/2024).

Harli menerangkan, saksi TH diperiksa selaku General Manager Uni Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT ANTAM 2013. Adapun saksi EV diperiksa selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT ANTAM periode 2019. Saksi TH diperiksa selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Operasional UBPP LM periode Maret 2010 - Desember 2012. Sedangkan HW, diperiksa terkait perannya selaku mantan Dirut PT ANTAM.

Terakhir TR diperiksa sebagai Non-Nickel Operation Accounting Manager 2022. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi perkara enam tersangka yang sudah ditetapkan,” begitu kata Harli. Mereka yang sudah  dijadikan tersangka dalam kasus ini, adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. 

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan enam orang general manager UBPP LM PT ANTAM Tbk sebagai tersangka,” begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024). Tersangka TK ditetapkan tersangka selaku GM UBPP LM ANTAM 2010-2011. Tersangka HN selaku GM UBPP LM ANTAM 2011-2013. Tersangka DM adalah GM UBPP LM ANTAM 2013-2017. Sedangkan tersangka AHA merupakan GM UBPP LM ANTAM 2017-2019.

Tersangka MA, GM UBPP LM ANTAM 2019-2021. Terakhir tersangka ID merupakan GM UBPP LM ANTAM 2021-2022. Semua tersangka, kata Kuntadi dijebloskan ke sel tahanan yang terpisah. Kecuali tersangka HM, dan tersangka AHA yang terlebih dahulu sudah mendekam di sel tahanan terkait dengan kasus emas PT ANTAM lainnya. Kuntadi menerangkan, kasus korupsi pada komoditas emas ini, terkait dengan kerja sama ilegal antara UBPP LM PT ANTAM dengan pihak-pihak swasta sepanjang periode 2010 sampai dengan 2021.

Kerja sama tersebut, terkait dengan jasa pengolahan bahan baku logam mulia untuk produksi emas lantakan yang dilakukan oleh UBPP LM ANTAM terhadap pihak swasta. “Dalam kegiatan manufaktur tersebut, terjadi perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Yaitu berupa kegiatan perbuatan para tersangka yang tidak hanya melakukan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia. Melainkan keenam tersangka juga meletakkan merek LM Antam pada jasa manufaktur terhadap pihak swasta tersebut,” begitu kata Kuntadi. 

Padahal, kata Kuntadi, para tersangka sebagai GM UBPP LM ANTAM mengetahui, bahwa cap LM Antam merupakan merek resmi atas produksi emas PT ANTAM. Merek LM Antam tersebut memiliki nilai ekonomis dalam produksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) logam mulia tersebut. “Sehingga dengan meletakkan merek LM Antam tersebut, seharusnya melalui kerja sama dengan pembayaran hak merek kepada PT ANTAM,” begitu kata Kuntadi.

Namun dalam praktiknya, para tersangka tersebut mengambil keuntungan sendiri atas jasa manufaktur untuk swasta-swasta produsen emas tersebut. Dan menikmati pemberian atas pengecapan LM Antam pada produksi emas ilegal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement