Selasa 11 Jun 2024 18:46 WIB

Kejakgung Periksa Mantan Dirut ANTAM Terkait Korupsi 109 Ton Emas Cap Ilegal

Pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung memerika mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) berinisial HW. Foto ilustrasi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Kejaksaan Agung memerika mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) berinisial HW. Foto ilustrasi gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa HW, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) dalam penyidikan korupsi cap emas LM Antam. Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu, pada Selasa (11/6/2024) juga memeriksa empat petinggi PT ANTAM lainnya, inisial TH, EV, TH, dan TR.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar, mengatakan, kelima inisial tersebut diperiksa sebagai saksi terkait pengusutan korupsi 109 ton emas yang dicap ilegal LM Antam 2010-2020. “TH, EV, TH, HW, dan TR diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha emas periode tahun 2010-2020,” begitu kata Harli dalam siaran pers, Selasa (11/6/2024).

Harli menerangkan, saksi TH diperiksa selaku General Manager Uni Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT ANTAM 2013. Adapun saksi EV diperiksa selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT ANTAM periode 2019. Saksi TH diperiksa selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Operasional UBPP LM periode Maret 2010 - Desember 2012. Sedangkan HW, diperiksa terkait perannya selaku mantan Dirut PT ANTAM.

Terakhir TR diperiksa sebagai Non-Nickel Operation Accounting Manager 2022. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi perkara enam tersangka yang sudah ditetapkan,” begitu kata Harli. Mereka yang sudah  dijadikan tersangka dalam kasus ini, adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.