Selasa 11 Jun 2024 21:16 WIB

Ormas Bisa Kelola Tambang, Pj Gubernur Bey: Mineral dan Batu Bara tak Ada di Jabar

Meskipun potensi mineral dan batu bara tak ada di Jabar tapi tetap diantisipasi

Red: Arie Lukihardianti
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Foto: Dok Republika
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara. Tapi, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jabar.

Namun, kata dia, meskipun dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jabar pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.