REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan jika merujuk aturan tersebut maka izin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara. Tapi, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jabar.
Namun, kata dia, meskipun dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jabar pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.