REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 untuk para nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah guna dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.
"Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Waryono mengungkapkan syarat penerima bantuan, di antaranya merupakan nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia dengan status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
Selanjutnya, Surat Pengesahan Nazir, akta notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).
"Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan dan sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan/tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal tahun terakhir," ujarnya.
Adapun prosedur pengajuan bantuan, ungkap Waryono, pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan.
Di antaranya, kata dia, Surat Rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat, proposal bantuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif, dan rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
Kemudian, susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif, foto lokasi pengelolaan tanah wakaf, fotokopi sertifikat tanah wakaf dan APAIW, fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum, serta fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.
Waktu pendaftaran, kata Waryono, dibuka pada 5-12 Juni 2024, yang dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi pada 12-13 Juni 2024, verifikasi lapangan 13-21 Juni 2024, dan diumumkan pada 24 Juni 2024, adapun informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Waryono berharap seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat.
Wakaf yang produktif dapat memainkan peran yang sangat penting dalam upaya membangun ekonomi Islam yang berkelanjutan. Wakaf produktif adalah konsep pengelolaan aset wakaf dengan tujuan memperoleh surplus, sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan.
Surplus dari pengelolaan aset tersebut kemudian diorientasikan untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan banyak orang. Berdasarkan riset Tim Wakaf Dompet Dhuafa yang diterima Republika, Kamis (26/10/2023), ada beberapa peran utama yang dihasilkan dari wakaf.
1. Mengurangi Kesenjangan Sosial-Ekonomi
Dengan mengalokasikan sebagian harta untuk program-program produktif, wakaf dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi antara kelompok masyarakat yang berkecukupan dan yang kurang mampu.
2. Mendorong Investasi Berkelanjutan
Wakaf produktif mendorong investasi dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat, seperti usaha mikro dan kecil, yang merupakan tulang punggung ekonomi umat.
3. Memperkuat Perekonomian Lokal
Wakaf produktif berfokus pada pengembangan ekonomi lokal, yang dapat memperkuat daya saing dan ketahanan ekonomi masyarakat dalam menghadapi tantangan global.
4. Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan Sosial
Dalam Islam, prinsip keadilan sosial sangat ditekankan. Melalui wakaf produktif, prinsip ini dapat diwujudkan dengan meratakan peluang dan akses bagi semua anggota masyarakat.
5. Mengajarkan Nilai Berbagi dan Kebaikan
Wakaf produktif merupakan perwujudan nyata dari nilai berbagi dan kebaikan dalam Islam. Dengan mengamalkan wakaf produktif, umat Islam belajar dapat peduli terhadap kebutuhan sesama dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Wakaf merupakan amalan yang memiliki pahala jariyah di dalamnya. Semakin banyak manfaat yang dihasilkan dari harta wakaf, sebanyak itu pula pahala mengalir tak henti-henti kepada wakif (orang yang berwakaf). Percayakan harta wakaf Sahabat dengan sistem yang profesional dan amanah. Wakaf bersama Dompet Dhuafa untuk membangun Islam Rahmatan Lil ‘alamin secara berkelanjutan,” tulis riset Tim Wakaf Dompet Dhuafa.
Wakaf produktif juga dapat memberikan manfaat yang luas dan berkesinambungan bagi masyarakat. Adapun beberapa manfaat yang dapat dihasilkan dari wakaf produktif jika dikelola dengan baik antara lain
1. Pengentasan Kemiskinan
Melalui pengelolaan aset yang produktif, wakaf mampu memberikan sumber pendapatan tambahan bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung, sehingga dapat membantu mengentaskan kemiskinan. Sebagai contoh, sahabat mewakafkan sebidang tanah yang akan digunakan sebagai perkebunan sayur.
Keuntungan ekonomi yang dihasilkan, digunakan untuk membiayai operasional dan pengembangan usaha, serta membiayai program sosial pendidikan bagi kaum dhuafa. Selain membuka lapangan kerja dan membantu perekonomian warga sekitar, hasil wakaf tersebut juga melangsungkan program sosial secara berkelanjutan.
2. Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan
Wakaf produktif dalam bidang pendidikan dan kesehatan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dan perawatan kesehatan yang memadai. Pada bidang pendidikan Dompet Dhuafa jalankan yaitu Pesantren Tahfidz Green Lido di Sukabumi.
Pesantren ini tidak hanya fokus pada bidang pendidikan saja, namun secara bertahap dalam proses pengembangkan di sektor pertanian dengan adanya green house. Sementara implementasi wakaf pada bidang kesehatan terwujudkan dalam pengadaan fasilitas kesehatan seperti ambulans dan alat-alat kesehatan yang tersebar sejumlah rumah sakit seperti RS Terpadu, Bogor; RS Mata Ahmad Wardi, Serang; hingga RS Hasyim Asyari Jombang.
3. Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Marginal
Wakaf produktif dapat digunakan untuk program-program yang membantu pemberdayaan perempuan dan masyarakat marginal, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
4. Pengembangan Infrastruktur Sosial
Aset produktif yang diwakafkan dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial seperti masjid, madrasah, dan pusat komunitas, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
5. Pemberdayaan Ekonomi Umat
Wakaf produktif meningkatkan kesempatan dan akses terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Dengan menginvestasikan dana wakaf pada usaha dan proyek produktif, umat Islam dapat berkembang secara ekonomi dan meningkatkan taraf hidup. Wakaf dengan sistem produktif dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga dapat memberdayakan masyarakat untuk membangun kemakmuran secara bergotong royong.