Rabu 12 Jun 2024 06:28 WIB

MUI Lebak Minta Aparat Hukum Optimalkan Berantas Perjudian

Judi berdampak sangat buruk terhadap kehidupan.

Judi Online (ilustrasi)
Foto: Republika
Judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RANGKASBITUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, meminta aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian karena dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.

"Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Selasa. 

Baca Juga

Menurut dia, aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian offline.

"Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga," ujarnya.

Begitu juga, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar dapat menghapus perjudian online melalui media sosial.

Selama ini, kata dia, berdasarkan informasi banyak kalangan remaja hingga ibu-ibu tergiur dengan permainan slot yang termasuk perjudian online.

Bahkan, kata Ahmad, lebih tragis peristiwa mengerikan di Jawa Timur, yakni seorang isteri membakar suaminya karena terkait judi online.

"Kedua pasangan suami isteri itu adalah sama-sama anggota polisi," katanya.

Menurut dia, dalam ajaran agama Islam tentu mengharamkan segala bentuk perjudian sesuai Al Quran dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

Oleh karena itu, dia meminta agar perjudian harus diberantas hingga keakar-akarnya karena merusak generasi bangsa.

Selama ini, menurut dia, tidak ada orang yang kaya karena perjudian, tetapi yang ada membawa malapetaka penderitaan , kesengsaraan dan kemudaratan.

"Kami berharap masyarakat agar jangan sampai tergiur perjudian online ataupun perjudian non-online karena membawa kemudaratan bagi pelaku dan keluarganya" katanya.  

Sebelumnya, Kasus tragis akibat judi online melibatkan pasangan suami istri polisi Briptu FN (istri) dan Briptu RDW (suami). Briptu FN membakar suaminya sendiri diduga lantaran kesal karena uang untuk keperluan rumah tangga dipakai untuk judi online.

Peristiwa ini membuka mata masyarakat terhadap realitas kelam yang sering kali diabaikan: bagaimana judi online dapat menjadi ancaman serius bagi keharmonisan sebuah keluarga.

Dampak negatif judi online tidak hanya dirasakan oleh pemain itu sendiri, tetapi juga oleh keluarga yang terlibat. Dalam kasus Briptu FN, kecanduan judi online membawa dampak yang tragis dan menghancurkan bagi rumah tangganya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement