REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari 10 orang dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Mereka yang mengajukan perlindungan tak lain adalah saksi dan keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, sejumlah saksi dan keluarga korban yang mengajukan perlindungan itu mengaku mendapatkan ancaman. Saat ini, LPSK masih melakukan pendalaman terkait sumber ancaman itu.
"Mereka memang masih merasakan (ancaman), tapi kami masih mendalami lagi," kata dia saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Sri menambahkan, LPSK masih belum mengetahui sumber ancaman itu. Para saksi dan keluarga korban masih belum memberi tahu detail terkait ancaman yang mereka alami.