Rabu 12 Jun 2024 06:58 WIB

Maraknya Perceraian di Indonesia dan Hilangnya 5 Kebaikan Menikah Menurut Imam Ghazali

Menikah mempunyai sejumlah keutamaan menurut Islam

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah.   (ilustrasi). Menikah mempunyai sejumlah keutamaan menurut Islam
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). Menikah mempunyai sejumlah keutamaan menurut Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Publik Indonesia disuguhkan dengan perceraian yang trennya tak menurun, tetapi justru semakin meningkat.

Di Indramayu saja sebagai contoh, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023 lalu, tercatat ada 8.869 permohonan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 perkara yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai.

Baca Juga

Humas PA Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyebutkan, perkara perceraian yang telah diputus tersebut terdiri dari 5.785 perkara cerai gugat dan 2.146 perkara adalah cerai talak.‘

’Jadi yang paling banyak mengajukan perceraian itu dari pihak istri,’’ kata Dindidn, Jumat (7/6/2024).

Islam memandang, meski perceraian diperbolehkan tetapi perkara tersebut dibenci Allah SWT. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:

مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ

"Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian." (HR Dawud No 1862).

Perceraian yang terjadi tentu pada dasarnya menghilangkan manfaat dari sebuah pernikahan itu sendiri.

Dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al Ghazali bergelar Hujjatul Islam Zainuddin al-Thusi dijelaskan bahwa ada lima manfaat dari pernikahan. Imam Al Ghazali juga menjelaskan keutamaan bagi orang yang telah menikah dibanding orang yang belum menikah.

Berkaitan dengan manfaat pernikahan, Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa di dalam sunnah, pernikahan itu mengandung lima kebaikan. Kebaikan pertama, mendapatkan anak atau keturunan yang diharapkan shalih dan shalihah.

Kebaikan kedua, menyalurkan nafsu syahwat ke tempat yang dihalalkan oleh Allah SWT. Kebaikan ketiga, menciptakan ketentraman batin dalam hidup dan berumah tangga.

Kebaikan keempat, meningkatkan pengabdian kepada Allah SWT. Kebaikan kelima, mendapatkan pahala atas jerih-payah memenuhi kewajiban mencarikan nafkah bagi keluarga.

Manfaat yang pertama dari pernikahan adalah mendapatkan keturunan atau anak. Inilah yang menjadi pokok dari disunnahkannya melakukan pernikahan.

Maksud dari pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan, sehingga bumi Allah SWT tetap makmur dengan keberadaan manusia.

Ada empat tujuan atas keberadaan anak dari hasil pernikahan yang utama. Yaitu mencari kecintaan Allah SWT disebabkan bertambahnya jumlah manusia. Mencari kecintaan Rasulullah SAW karena bertambahnya jumlah pengikut serta telah mengikuti sunnah beliau.

Mencari keberkahan...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement