Rabu 12 Jun 2024 09:50 WIB

Uni Eropa Dianggap Belum Siap Implementasikan Undang-Undang Deforestasi

Undang-undang ini dianggap diskriminatif, terutama terhadap petani kecil.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Aceh Barat, Selasa (17/5/2022).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Aceh Barat, Selasa (17/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Asosiasi pengusaha biji-bijian Uni Eropa, Coceral, menilai Uni Eropa belum siap mengimplementasikan undang-undang baru yang melarang impor komoditas dan barang-barang yang terkait dengan deforestasi. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada akhir Desember.

Dalam undang-undang baru itu, Uni Eropa mengharuskan importir kopi, kakao, daging sapi, kedelai, karet, kayu, dan minyak kelapa sawit untuk membuktikan bahwa rantai pasok mereka tidak berkontribusi terhadap deforestasi. Jika tidak, mereka akan didenda sebesar empat persen dari omzet mereka di Eropa.

Peraturan ini juga berlaku pada petani Eropa yang dilarang mengekspor produk yang dibudidayakan di lahan yang mengalami deforestasi. Ketua Coceral Iliana Axiotiades mengatakan, Parlemen Eropa dan negara anggota Uni Eropa belum siap mengimplementasikan undang-undang tersebut.

"Bahkan sistem informasi, IT yang dibutuhkan industri untuk memasukkan (informasi) ke dalam industri ini belum siap," kata Axiotiades kepada para delegasi pada konferensi International Grains Council (IGC) di London, Selasa (11/6/2024).