REPUBLIKA.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi telah memperingatkan platform media sosial, X, untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi. Lampu kuning itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia. "Terkait...
Berita Lainnya