Rabu 12 Jun 2024 10:13 WIB

Jadi Korban Salah Transfer Pinjaman Online Ilegal? Ini yang Harus Dilakukan 

Segera laporkan penerimaan dana ke bank dan jangan gunakan uang untuk pribadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi). Ini yang harus dilakukan jika menerima transfer dari pinjaman online padahal tidak mendaftar.
Foto: Freepik
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi). Ini yang harus dilakukan jika menerima transfer dari pinjaman online padahal tidak mendaftar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghimpun banyaknya modus penipuan yang marak terjadi saat ini. Salah satunya yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Jika menghadapi modus penipuan tersebut, dilarang keras untuk menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Baca Juga

Hal pertama yang harus dilakukan adalah segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut. Perlu diingat yang dilakukan bukan pengajuan blokir rekening.

Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Masyarakat dapat informasikan bahwa tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut dan abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.