Rabu 12 Jun 2024 10:33 WIB

Burhanuddin Rombak Posisi Penting di Kejagung, Ini Daftarnya

Penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: istimewa/doc humas
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana melanjutkan program kerja penegakan hukum yang berbasis pada keadilan restoratif. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melantik Asep sebagai Jampidum yang baru pada Selasa (11/6/2024) menggantikan Fadhil Zumhana yang mangkat bulan lalu.

Burhanuddin mengatakan, agar program yang sudah berjalan selama ini dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat. “Keberhasilan almarhum Fadhil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten. Bahkan harus dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” begitu kata Burhanuddin, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga

Selain itu, amanah Jaksa Agung terhadap Jampidum yang baru, juga meminta Asep untuk segera menyusun pedoman baru dalam pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Kata Jaksa Agung, penerapan KUHP yang baru saat ini membutuhkan pedoman yang sesuai dalam pelaksanaannya oleh kejaksaan. Karena dalam KUHP yang baru tersebut, kata dia, ada banyak pasal-pasal yang penerapannya berbeda dengan KUHP yang lama.

“Penyusunan pedoman ini nantinya, diharapkan dapat mewujudkan pemikiran-pemikiran, dan pemahaman-pemahaman yang sama di antara para jaksa,” begitu kata Jaksa Agung.