Rabu 12 Jun 2024 10:42 WIB

Jawaban Telak Dewas KPK Terkait Klaim Pihak Hasto dalam Penyitaan Ponsel

Dewas KPK sudah membaca laporan soal penanganan perkara suap buronan Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penyitaan ponsel Hasto sudah disertai surat perintah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penyitaan ponsel Hasto sudah disertai surat perintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dewas KPK menyebut laporan tersebut tengah dipelajari sehingga belum bisa dipetik kesimpulan utuh.

"Kami pelajari dulu, sudah saya terima," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Tumpak mengungkapkan Dewas KPK sudah membaca laporan soal penanganan perkara suap buronan Harun Masiku itu. Dewas KPK memandang tidak ada pelanggaran atas penyitaan barang Hasto yang dilakukan penyidik berdasarkan pengamatan awal.

"Ya sesuai (prosedur)," ujar Tumpak.