REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima aduan dugaan pelanggaran etik dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dewas KPK menyebut laporan tersebut tengah dipelajari sehingga belum bisa dipetik kesimpulan utuh.
"Kami pelajari dulu, sudah saya terima," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Tumpak mengungkapkan Dewas KPK sudah membaca laporan soal penanganan perkara suap buronan Harun Masiku itu. Dewas KPK memandang tidak ada pelanggaran atas penyitaan barang Hasto yang dilakukan penyidik berdasarkan pengamatan awal.
"Ya sesuai (prosedur)," ujar Tumpak.