REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) melaksanakan kunjungan belajar ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Selasa (11/6/2024) lalu. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat proses pembelajaran teori dan praktik terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kunjungan belajar tersebut diikuti 195 mahasiswa dan didampingi oleh Dr Bahria Prentha, SH, MH, serta Puan Dinaphia Yunan, SH, MH, selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan.
Puan menyampaikan, di kelas mahasiswa hanya bisa mendengarkan penjelasan dosen saja. Oleh karena itu, ia bersama Bahria menilai perlu memberikan tambahan pengetahuan untuk melihat secara langsung anak binaan menjalani masa pidana, hak-hak yang diterima, dan proses peradilannya.
"Visit study ke LPKA Tangerang bukan kali pertama dilaksanakan karena ini merupakan tahun kedua digelar pasca pandemi. Dalam pelaksanaannya, dibantu dengan Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) FH UMJ," ujar Puan via pesan singkat.