REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ujaran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait peluang menangkap buronan Harun Masiku dalam sepekan diharapkan tak sekadar janji manis. Alex ditantang agar mengundurkan diri dari jabatannya kalau janjinya itu tak dapat direalisasikan.
"Saya menantang Alex jika dalam satu minggu ke depan tidak tertangkap, berani enggak dia, sebagai pertanggungjawaban moral, mengundurkan diri (jika Harun Masiku tidak tertangkap)?” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan pers pada Rabu (12/6/2024).
Yudi menyebut pernyataan Alex sangat berbahaya bagi perburuan Masiku. Pasalnya, pernyataan itu dapat merusak proses pencarian buronan lantaran Masiku bisa melarikan diri. "Pernyataan tersebut justru pesan bagi Harun Masiku untuk mencari tempat atau lokasi lain untuk bersembunyi karena yang sekarang sudah ketahuan," ujar Yudi.
Yudi mengingatkan kerja KPK seharusnya senyap kalau sudah mengetahui keberadaan Masiku. Sehingga Yudi heran dengan pernyataan Alex. "Saya tidak tahu motif apa sampai Alex bicara seperti itu. Apalagi Harun Masiku sudah buron empat tahun lebih sehingga tidak ada gunanya bicara seperti itu ke publik," ucap Yudi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku bisa tertangkap paling lambat dalam waktu sepekan ke depan. "Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (11/6/2024).
Alex menyebut tak ada yang salah kasus Harun kembali mengemuka pengusutannya. Apalagi setelah diperiksanya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut dia, pengusutan kasus biasanya dilanjutkan karena ditemukannya temuan baru.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Sedangkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.
Cerita penyitaan ponsel Hasto saat pemeriksaan. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.