Rabu 12 Jun 2024 15:39 WIB

Bantahan KPK Atas Tudingan Politisasi Kasus Harun Masiku dan Hasto yang Terkaget-kaget

Tidak hanya diperiksa, Hasto juga disita HP-nya oleh KPK.

Red: Andri Saubani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto:

Kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan, bahwa kliennya merasa kaget atas proses hukum yang diikutinya di KPK. Hasto menyinggung itikad baiknya mengikuti pemeriksaan di KPK malah berujung penyitaan ponsel dan dokumennya. 

Hasto baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

"Pak Hasto itu terbiasa berbicara sistem politik dan hukum negara, serta datang dengan niat baik, namun terkaget-kaget mendapat perlakukan yang tidak sesuai hukum acara pidana," kata Ronny kepada awak media pada Selasa (11/6/2024). 

Ronny mengingatkan pentingnya bagi KPK untuk menjalankan hukum acara saat pemeriksaan kliennya. "Padahal dalam konsideran menimbang di undangan tersebut, ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditempatkan di nomor 1, namun tidak dijadikan rujukan hukum," ujar Ronny.