Rabu 12 Jun 2024 17:07 WIB

Batal Jadi Saingan BSI? OJK Belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Muamalat

OJK belum merasa perlu untuk melakukan forced consolidation.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan melayani nasabah di kantor Bank Muamalat.
Foto: Dok Republika
Karyawan melayani nasabah di kantor Bank Muamalat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menciptakan pasar bank syariah yang sehat di tahun ini belum menunjukkan titik cerah. Salah satu aksi korporasi perbankan syariah yang disebut akan terjadi pada tahun ini adalah akuisisi yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Namun, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut perihal aksi korporasi tersebut. Padahal, BTN menargetkan due dilligence atau uji tuntas aksi korporasi tersebut rampung pada April 2024. Dikonfirmasi perihal hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi yang dimaksud.

Baca Juga

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud, sedangkan diskusi terkait hal tersebut terus berlangsung antar bank maupun antar bank dengan OJK," ujar Dian kepada Republika, Rabu (12/6/2024).

Dian menjelaskan, pada dasarnya pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank. Selama ini, OJK sudah berupaya mewujudkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Perbankan Syariah 2023-2027 yang antara lain melalui konsolidasi perbankan syariah yang menjadi tanggung jawab bersama.