Rabu 12 Jun 2024 18:06 WIB

Berkas 10 Tersangka Korupsi Timah akan Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pelimpahan tahap dua perkara 10 tersangka korupsi timah merupakan gelombang kedua.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas membawa berkas saat pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membawa berkas saat pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung merampungkan berkas penyidikan 10 tersangka korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, berkas 10 tersangka tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (13/6/2024).

Harli mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis (13/6/2024). "Tahap dua pelimpahan 10 orang tersangka dan barang bukti perkara timah akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), besok," kata Harli dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Harli menerangkan, pelimpahan tahap dua berkas perkara 10 tersangka korupsi timah tersebut merupakan gelombang kedua. Pada Selasa (4/6/2024), penyidik Jampidsus juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka, yakni Tamron (TN) alias Aon, dan Achmad Albani (AA) ke Kejari Jaksel.

Pelimpahan oleh penyidik kepada JPU tersebut, sebagai proses penyusunan dakwaan, sebelum para tersangka diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. Namun Harli belum mau menyebutkan 10 tersangka yang akan dilimpahkan berkas perkaranya ke JPU itu. "Konfrensi pers akan dilaksanakan Kamis," ujar Harli.