REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Direktur Keamanan Publik dan Ketua Komite Keamanan Haji Letnan Jenderal Mohammad bin Abdullah al-Bassami memastikan petugas keamanan berjaga sepanjang waktu secara intensif serta merespons cepat seluruh laporan sesuai prosedur berlaku.
Hingga awal Juni 2024, otoritas keamanan setempat telah menangkap 4.032 pelanggar yang tidak memiliki izin haji yang sah dan 6.105 pelanggar aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan. Sementara itu, mereka yang ditolak masuk ke kota suci termasuk 153.998 orang asing yang kedapatan hanya mengantongi visa ziarah selama musim haji, dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Beberapa waktu terakhir, sebanyak 80 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dan dipulangkan karena kedapatan menggunakan visa non-haji, sementara tiga orang lainnya diproses secara hukum.
Dapat dukungan
Asim (39), seorang calon haji asal Pakistan, menilai kebijakan pengetatan tersebut sangat tepat karena Arab Saudi harus menjamu jutaan "tamu Allah" dari berbagai belahan dunia.
Tanpa pengetatan semacam itu, risiko gangguan keamanan dan kenyamanan pelaksanaan haji akan menjadi taruhan. Mengelola manusia dua juta lebih dalam waktu bersamaan di sebuah tempat yang menjadi tujuan utama ibadah tentu tidak mudah.
"Dari seluruh dunia, semua negara, semua orang akan ada di sini. Jadi perlu dicek semuanya," ucap dia dengan raut serius.
Meski begitu, selama memiliki dokumen perizinan resmi jamaah calon haji tidak perlu takut atau tegang dengan pengetatan pengawasan yang dilalukan para askar.
Dalam pemeriksaan, menurut Asim, aparat membimbingnya dengan ramah dan manusiawi untuk menunjukkan izin resmi yang diperlukan. "Mereka melakukan itu dengan sangat baik, dengan sangat hati-hati," ucap dia.
Calon haji asal Indonesia, Fauzan Elbas Basuni, mendukung penuh kebijakan pengetatan aturan visa haji itu.Bagi warga Bangkalan, Madura, itu keberangkatan haji ilegal justru berpotensi merugikan jamaah lain yang telah melengkapi izin resmi.